Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah

Peraturan terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah terdapat pada Pasal 15 Perbup No. 23 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Barito Timur.

image.png


Revisi #1
Dibuat 1 Oktober 2024 09:52:36 oleh Friscia Anthony
Diperbaharui 1 Oktober 2024 09:54:17 oleh Friscia Anthony