4.12 Layanan Data Terbuka
Jenis Statistik
Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Menurut UU No. 16/1997 tentang Statistik, terdapat 3 (tiga) jenis statistik yaitu:
- Statistik Dasar: Penyelenggaranya adalah Badan Pusat Statistik. Untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, lintas sektoral, berskala nasional, makro.
- Statistik Sektoral: Penyelenggaranya adalah Kementrian/Lembaga/Daerah. Untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
- Statistik Khusus: penyelenggaranya adalah Perorangan/Masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat.
- Statistik Khusus: penyelenggaranya adalah Perorangan/Masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat.
Halaman Baru
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menyebutkan bahwa berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), dan mendukung pembangunan nasional.
Dalam hal ini, BPS sebagai pusat rujukan statistik bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta pembinaan statistik. Dalam upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran data dalam kegiatan statistik perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik telah mengatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik untuk statistik dasar, statistik sektoral, maupun statistik khusus. Penjelasan lebih detail untuk penyelenggaraan masing-masing jenis statistik ini diatur melalui Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000, Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000, Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000, Keputusan Kepala BPS Nomor 8 Tahun 2000 dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019.
Pada tataran pemerintah daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur bahwa statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah juga mengatur urusan statistik pada Perangkat Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa urusan statistik merupakan satu perumpunan dengan urusan komunikasi dan informatika serta urusan persandian. Perumpunan ini digunakan bilamana urusan pemerintahan statistik tidak memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai dinas tersendiri.
Data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. Sehingga data statistik yang dihasilkan oleh seluruh pengampu kegiatan statistik harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Semua itu dapat terwujud apabila data memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.
Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Barito Timur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan upaya pemerintah dalam memodernisasi tata kelola pemerintahan melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu aspek penting dari SPBE adalah layanan data terbuka atau open data, yang memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh, menggunakan, dan memanfaatkan data publik secara bebas. Penerapan konsep open data ini sejalan dengan visi Satu Data Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan oleh pemerintah adalah data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar-instansi pemerintah maupun kepada masyarakat luas.
Di Kabupaten Barito Timur, portal data terbuka telah diimplementasikan sebagai bagian dari inisiatif ini. Portal tersebut berfungsi sebagai wadah untuk menampilkan berbagai dataset yang berasal dari instansi pemerintahan di tingkat kabupaten. Data yang disajikan mencakup berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur, hingga data kependudukan. Dengan adanya portal data terbuka ini, masyarakat, peneliti, dan pelaku bisnis dapat mengakses informasi yang relevan dan memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan, seperti riset, pengambilan keputusan, maupun pengembangan aplikasi yang bermanfaat bagi publik. Portal dapat diakses pada alamat website https://data.baritotimurkab.go.id/.
Layanan open data di Kabupaten Barito Timur juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Dengan membuka akses terhadap data publik, pemerintah daerah tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Selain itu, layanan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan, serta menjadi dasar bagi pengembangan inovasi berbasis data yang dapat memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Timur.