Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Peraturan terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah terdapat pada Pasal 13 dan Pasal 14 Perbup No. 23 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Barito Timur.
