Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Peraturan terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah terdapat pada Pasal 15 Perbup No. 23 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Barito Timur.
