Lewatkan ke konten utama

Halaman Baru

mData.jpg

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menerbitkan Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Permen ini  merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang didalamnya menyatakan pentingnya manajemen data SPBE.

Beberapa tantangan yang masih dihadapi adalah data bersifat silo atau belum terintegrasi sehingga akses data menjadi sulit ketika dibutuhkan untuk intervensi publik, standar data masih lemah sehingga berpengaruh terhadap proses bagi pakai data, dan kemampuan SDM yang terbatas berkaitan dengan transformasi digital. Salah satu prakarsa pemerintah adalah melalui Satu Data Indonesia (SDI). Harapannya, data yang strategis dan diperlukan untuk intervensi publik, dapat disajikan di portal SDI.

Inti dari Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020  ini adalah manajemen arsitektur data, data induk dan referensi, basis data, dan kualitas data.

  • Manajemen data sangat penting untuk mengintegrasikan data, seperti dalam bantuan sosial diharapkan manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima manfaat.
  • Manajemen data induk dan referensi juga krusial untuk memberikan perspektif yang lebih nyata. Jika kategori data referensi tidak dilengkapi database maka akan menyebabkan perbedaan interpretasi.
  • Manajemen basis data juga penting untuk memenuhi kebutuhan data setiap saat dan menyebarluaskan melalui Portal SDI.
  • Ketiga manajemen di atas akan mempengaruhi kualitas data, baik dari segi relevansi, akurasi, timeliness, aksesibilitas, koherensi, maupun bagaimana bisa diinterpretasikan dengan baik. Kualitas data sangat penting dalam rangka mendukung proses perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah

Manajemen data SPBE diharapkan dapat mendukung amanat dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yaitu mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. “Posisi manajemen data SPBE menjadi strategis dan sentral. Oleh karenanya, di dalam Perpres SDI, secara eksplisit manajemen data SPBE itu perlu segera dirumuskan dan juga bisa dipahami dan diimplementasikan secara jelas, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bahan Paparan Manajemen SPBE-Bappenas

Sumber: https://wiki.banyuwangikab.go.id/artikel_list/detail/35 diakses tanggal 13 Agustus 2024