Lewatkan ke konten utama

Jenis Statistik

Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Menurut UU No. 16/1997 tentang Statistik, terdapat 3 (tiga) jenis statistik yaitu:

  1. Statistik Dasar: Penyelenggaranya adalah Badan Pusat Statistik. Untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, lintas sektoral, berskala nasional, makro.
  2. Statistik Sektoral: Penyelenggaranya adalah Kementrian/Lembaga/Daerah. Untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
    1. Statistik Khusus: penyelenggaranya adalah Perorangan/Masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat.