Halaman Baru
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik menyebutkan bahwa berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik
terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Badan Pusat
Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik melakukan pembinaan terhadap
penyelenggara kegiatan statistik baik di tingkat pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dan
apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional
(SSN), dan mendukung pembangunan nasional. Dalam hal ini, BPS sebagai pusat
rujukan statistik bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta
pembinaan statistik.
Dalam upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran
data dalam kegiatan statistik perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
telah mengatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik untuk statistik dasar,
statistik sektoral, maupun statistik khusus. Penjelasan lebih detail untuk
penyelenggaraan masing-masing jenis statistik ini diatur melalui Keputusan Kepala
BPS Nomor 5 Tahun 2000, Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000, Keputusan
Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000, Keputusan Kepala BPS Nomor 8 Tahun 2000 dan
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019.
Pada tataran pemerintah daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
telah mengatur bahwa statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib
yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah juga mengatur urusan
statistik pada Perangkat Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah bahwa urusan statistik merupakan satu
perumpunan dengan urusan komunikasi dan informatika serta urusan persandian.
Perumpunan ini digunakan bilamana urusan pemerintahan statistik tidak memenuhi
syarat untuk dibentuk sebagai dinas tersendiri.
Data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk
perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. Sehingga data
statistik yang dihasilkan oleh seluruh pengampu kegiatan statistik harus akurat,
mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Semua itu dapat terwujud
apabila data memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur
melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.